"Dan ditemukan bungkusan plastik warna hitam, kemudian tim membuka bungkusan tersebut dan ditemukan serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak enam bungkus (berukuran) sedang.
"Kemudian tim membawa barang tersebut menuju ke Mako Lanal Nunukan," kata Nonot.
Sementara itu, empat bungkusan lain kata Nonot ditemukan di tempat berbeda.
Namun, barang tersebut juga dilemparkan melalui speedboat yang datang dari arah Tawau Malaysia menuju perairan Sebatik Indonesia.
"Danposal berusaha memanggil speedboat tersebut namun tidak dihiraukan, dan berusaha membuang barang bukti," kata dia.
Kemudian setelah prajurit TNI AL tiba di dermaga Sei Nyamuk, personil posal Sei Pancang mendapati orang yang diduga berada di speedboat mencurigakan tadi sudah berada di pintu keluar dermaga Sei Nyamuk.
Berdasarkan keterangan, barang yang dibuang tersebut berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak 2 bungkus ukuran sedang dan 2 bungkus ukuran kecil.
"Kemudian personel Sei Pancang membawa dua orang terduga menuju ke Posal Sei Pancang dan selanjutnya menuju ke Mako Lanal Nunukan bersama barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.
Dari hasil penangkapan di dua tempat berbeda tersebut, Nonot mengatakan pihaknya telah mengamankan enam bungkus sabu-sabu berukuran sedang dengan berat bruto 300,40 gram.
Kemudian dua bungkus berukuran sedang dan dua bungkus berukuran kecil dengan berat bruto 125,56 gram.
Barang tersebut kemudian diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan ini berkat dedikasi dan militansi personil di lapangan serta masyarakat yang saling berkomitmen untuk memberantas kegiatan penyelundupan sabu-sabu di perairan Kabupaten Nunukan," kata dia.*