Karen Pooroe mengalami KDRT. (Instagram/@karenpooroe)

Seleb

Suami Karen Pooroe Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Dugaan KDRT

Jumat 23 Jul 2021, 13:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami Karen Idol atau Karen Pooroe, Arya Claproth dituntut 2 bulan penjara atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri pada 2019 lalu.

Meski sudah dua tahun, sidang kasus KDRT Karen Pooroe dan Arya Claproth masih terus bergulir hingga kini.

Baru-baru ini sidang tersebut kembali digelar di Bandung pada 13 Juli 2021. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Arya Claproth selama 2 bulan penjara atas kasus KDRT.

"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut 2 bulan penjara," ujar Andreas Nahot Silitonga, Kamis (22/7/2021), malam.

Andrea Nahot Silitonga mengungkapkan bahwa dalam tuntutan Arya Claproth disebutkan melakukan kekerasan fisik pada mantan istrinya tersebut. Akan tetapi menurutnya tuduhan pada kliennya itu tak terbukti.

Dia merasa hal tersebut sangat tidak adil untuk kliennya. Lantaran merasa tak terima, pihaknya pun mengajukan nota pembelaan dalam persidangan lalu.

"Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian maupun sebelumya terkait bunuh diri," sambung Andreas.

Andreas kekeuh bahwa tindakan KDRT yang dituduhkan Karen Pooroe tersebut hanya merupakan upaya pencegahan bunuh diri oleh kliennya.

"Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dikakukan Arya itu adalah tindakan KDRT tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," terangnya.

"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa," lanjut Andreas.

Sidang lanjutan kasus Karen Pooroe akan digelar pada 29 Juli mendatang dengan agenda putusan.

"Agendanya ke depan tanggal 29 adalah putusannya," ungkapnya.

Diketahui, Karen Pooroe melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, September 2019, lalu.

Lewat dua tahun, Arya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu.

Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Konflik ini bermula dari keduanya yang memutuskan untuk bercerai. Namun selama proses cerai berlangsung, anak mereka yang diasuh oleh Arya Claproth jatuh dari balkon dan meninggal dunia.

Karen kemudian menuding Arya lalai dalam menjaga sang anak. Sementara dirinya sudah lama mengidamkan pertemuan dengan sang anak, namun harus bertemu di momen duka. (cr07)

Tags:
suami karen pooroe dituntut dua bulansuami karen pooroe KDRTKaren Pooroepersidangan perceraian karen pooroe

Administrator

Reporter

Administrator

Editor