JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Prof Ari Kuncoro sudah mundur dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI. Namun, polemik rangkap jabatan dan keluarnya PP tentang Statuta UI masih terus menjadi pembicaraan.
PP yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu juga masih menuai pro kontra. Setelah Ari Kuncoro mundur, menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah, adalah momen untuk membatalkan PP 75 Tahun 2021 yang kontroversial dan dianggap melanggar UU Pendidikan itu.
Sebelumnya, ia mengatakan, pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama (independen) BRI memberi apresiasi.
Ini merupakan langkah yang baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan.
Dengan pengunduran diri ini, diharapakan masing-masing lembaga baik UI maupun BRI dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik.
“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Himma, Jumat (23/07/2021).
Menurut Himma, langkah pengunduran diri Ari Kuncoro menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi.
Sehingga, Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
PP 75 yang menggantikan PP 68 Tahun 2013 dipermasalahkan oleh Himmatul Aliyah. Karena ada perbedaan yang tajam.
Anggota Komisi X DPR itu meminta agar PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu dibatalkan, karena tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dan tidak sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi.
"Kini, langkah pengunduran diri Ari Kuncoro ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Dia melanjutkan, pada Pasal 8 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan".
Semua itu, lanjut Himma, dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.
"Statuta UI yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," kata politisi dari dapil DKI Jakarta II ini. (*)