Tiga preman pelaku pemalak sopir truk trailer di Jalan Raya Cilincing saat diamankan di Mapolsek Koja. (foto: Dok.polisi)

Kriminal

Tiga Preman Ditangkap, Uang Hasil Malak Sopir Truk Trailer di Jalan Raya Cilincing Digunakan untuk Makan dan Beli Rokok

Kamis 22 Jul 2021, 16:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga preman pemalak sopir truk trailer ditangkap polisi. Dari hasil kejahatannhya, uang hasil memalak sopir truk trailer di Jalan Raya Cilincing, dekat gedung Bogasari, Koja, Jakarta Utara, digunakan ketiga pelaku untuk makan dan beli rokok.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial MF (19), MY (19) dan SA (24) dibekuk di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Kamis (22/07/2021) siang.

"Uang tersebut secara bersama-sama untuk membeli makan dan membeli rokok, dan saat ini uang tersebut telah habis," kata Wahyudi, Kamis (22/07/2021).

Wahyudi menjelaskan, penangkapan ketiga preman jalanan tersebut bermula saat Polisi melakukan patroli cyber dan mendapati video viral pemalakan supir trailer yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi keberadaan para pemuda pengangguran tersebut.

"Didapat informasi bahwa para pelaku sedang berada disekitar Lagoa Koja, selanjutnya Tim mengarah lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang diduga pelakunya," terang Wahyudi.

Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi, ketiga pemuda bandel tersebut mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan ketiganya, mereka memalak uang Rp50 ribu dari salah satu supir truk trailer yang saat itu sedang terjebak macet di Jalan Raya Cilincing, pada Rabu (21/07/2021) sore.

Bila si supir tak mengabulkan keinginannya, ketiganya mengancam memecahkan kaca truk trailer tersebut.

"Pelaku MY naik di atas ban kontainer dan meminta paksa uang kesalah satu sopir, sambil mengancam jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya," tutur Wahyudi.

Karena ketakutan, akhirnya si supir dengan berat hati memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada MY.

Kemudian MY turun dari atas ban truk kontainer, dan menggunakan uang hasil pemalakan bersama kedua rekannya MF dan SA untuk makan dan membeli rokok.

Saat ini ketiganya sudah mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (*)

Tags:
Tiga Preman DitangkapUang Hasil Malak Sopir Truk Trailerdi Jalan Raya CilincingDigunakan untuk Makan dan Beli Rokok

Reporter

Administrator

Editor