Pemerintah Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp1 Juta untuk Para Pekerja. (Foto/freepik.com)

Nasional

Mantul! Pemerintah Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp1 Juta untuk Para Pekerja, Simak Kriterianya

Kamis 22 Jul 2021, 16:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi para pekerja yakni sebesar Rp1 juta secara bertahap.

Nantinya para pekerja yang nominal gajinya yang tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan ini akan menerima bantuan awal sebesar Rp500 ribu dan satu bulan kemudian mendapat Rp500 ribu lagi sehingga totalnya mencapai Rp1 juta per penerima.

"Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip poskota.co.id dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (21/7/2021).

Lalu siapa saja calon pekerja yang dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi ini? Berikut penjelasan dari 3 kriteria yang diberikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Pekerja yang Ada di Daerah PPKM Level 4

Para pekerja yang bekera di daerah atau wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 termasuk ke dalam kriteria yang akan mendapat bantuan ini.

Terlebih bantuan ini akan didapatkan oleh para pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM seperti barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Pekerja yang Memiliki Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Rp3,5 Juta

Khusus bagi para pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka akan dijadikan sebagai batas UMK dari kriteria penerima bantuan.

Pekerja Wajib Berstatus Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Diwajibkan bagi para pekerja memiliki status yang sah sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan itu bisa dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang ditunjukkan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021 plus memiliki rekening bank yang masih aktif.

Setelah semua memenuhi syarat yang ada maka selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan dan proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang masih masuk sebagai bank himbara yang langsung mengirimnya ke rekening penerima.

Ida Dauziyah juga mengatakan bahwa anggaran yang disediakan mencapai Rp8 triliun ini ditargetkan bisa tersampaikan secara merata ke 8 juta pekerja.

"Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (cr03)

Tags:
Pemerintah Akan Segera Salurkan BLT Sebesar Rp1 JutaPekerja Akan Mendapat BLT dari PemerintahBLT Sebesar Rp1 Juta Akan Diterima PekerjaKriteria Pekerja yang Akan Mendapat BLT dari Pemerintah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor