Lancarkan Aksinya, Mafia Tanah Bujuk Warga Dengan Uang Satu juta

Kamis 22 Jul 2021, 11:15 WIB
Sidang dugaan mafia tanah 45 hektare yang digelar di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

Sidang dugaan mafia tanah 45 hektare yang digelar di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 Sampe 9 itu," tambahnya.

"Kalau PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update