Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dengan Nilai Ratusan Milyar dari Kasus Korupsi

Kamis 22 Jul 2021, 21:01 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto. (Cr01)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejari Jakarta Barat menyelamatkan aset negara berupa tanah di wilayah Tambora dan Tanjung Duren selama capaian kinerja kurun waktu satu tahun terakhir.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam rilis capaian kinerja di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Kantor Kajari Jakbar, Kembangan, Kamis (22/7/2021).

"Pertama lahan tanah seluas 987 meter persegi di Jalan Tiang Bendera III dan IV Rt07/03, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat senilai Rp13.679.820.000," ujar Dwi Agus.

Untuk lahan kedua, Kajari Jakbar menyelamatkan aset lahan tanah hijau milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta seluas kurang lebih 5.009 meter persegi di Tanjung dengan nilai Rp200 Milyar.

Lanjut Agus, dua perkara diatas merupakan capaian selama setahun dalam bidang pidana khusus yakni penyelematan aset negara.

"Ini merupakan kinerja kami dari Agustus 2020 sampai Juli 2021 hal ini kami sampaikan sebagai pertanggungjawaban Kejari Jakbar kepada masyarakat," kata Dwi Agus.

Selain aset negara berupa tanah, Dwi Agus juga menyebut ada penyelematan uang negara yang mencapai angka Milyaran.

Pertama senilai Rp698.556.556 dari
terpidana PS dalam perkara tindak
pidana Korupsi.

"Kedua, Rp2.103.697.900 pada tahap penyidikan atas nama tersangka FSH," kata Dwi Agus.

Bukan hanya itu, Dwi Agus juga memusnahkan sejumlah alat bukti kasus tindak pidana mulai dari narkoba hingga barang bukti dalam tindak pidana terorisme. (cr01)

Berita Terkait
News Update