Karikatur: Apapun Bentuk Aktivitas, Bukannya Tanpa Batas. (Kartunis/Poskota.co.id)

Sental-Sentil

Apapun Bentuk Aktivitas, Bukannya Tanpa Batas

Kamis 22 Jul 2021, 06:30 WIB

NAMA aturan boleh berganti, tetapi kepatuhan masyarakat terhadap aturan tidak lantas ikut berganti, apalagi sampai berubah menjadi tidak patuh.

Begitupun nama kebijakan tentang pembatasan, apapun namanya tetap bertujuan melakukan pembatasan – pembatasan guna mencegah penyebaran virus corona. Untuk menekan lonjakan penambahan kasus Covid-19.

Di bulan April 2020, sebulan setelah Covid-19 terkonfirmasi di negara kita,  pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan yang disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Awalnya hanya beberapa daerah yang melaksanakan, termasuk DKI Jakarta. PSBB diberlakukan selama dua pekan, jika dirasa masih dibutuhkan diperpanjang dua pekan ke depan dengan klasifikasi sesuai kondisi, lebih ketat atau makin longgar.

Perbedaannya terletak pada aturan bekerja dari rumah, work from home (WFH) bagi industri dan perkantoran, jam buka mall, pusat perbelanjaan, kuliner dan tempat hiburan.

Awal tahun 2021, PSBB diperluas jangkauannya hingga Jawa – dan Bali. Melihat perkembangan kasus yang belum terkendali, bulan Februari 2021 dikeluarkan kebijakan yang diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga ke tingkat RT/RW.

Beberapa kali PPKM mikro diperpanjang setiap dua pekan sekali. Jangkau-an juga diperluas, tak hanya di Jawa dan Bali, tapi hingga ke beberapa provinsi di luar Jawa.

Lonjakan kasus di awal Juni yang disertai percepatan penyebaran akibat varian Delta, maka level pembatasan ditingkatkan menjadi PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 Juli – 20 Juli 2021.

Kita tahu, di tengah penerapan PPKM Darurat, pada 15 Juli terjadi lonjakan penyebaran hingga 56.757 kasus.

Mulai kemarin (Rabu, 21/07/2021) kebijakan tentang pembatasan tidak lagi bernama PPKM Darurat, tetapi berubah menjadi PPKM level 3 dan 4 sesuai dengan kondisi daerah setempat.

Level ini yang membedakan dengan PPKM Darurat yang berarti akan ber-beda pula dalam penentuan status penanganan dan pembatasan. Pada level 4 tentu akan lebih ketat, ketimbang level 3.

Tetapi, tak  jauh berbeda dengan PPKM Darurat, dalam PPKM level 3 dan 4 ini tentu terdapat pembatasan – pembatasan aktivitas masyarakat, kegiatan sosial  ekonomi, industri dan perdagangan.

Karenanya, beraktivitas di daerah level 3 atau 4, tetap ada pembatasan- pembatasan, Bahkan, kalaupun beraktivitas di daerah yang tidak masuk kategori level 3 dan 4 pun, tetap wajib melakukan pembatasan.

Ingat! penularan virus corona terjadi karena adanya interaksi sosial, in-teraksi  antar- manusia. Ini menyadarkan kepada kita semua bahwa apapun bentuk aktivitas bukannya tanpa batas.

Itulah sebabnya di level manapun dan apapun kita berada agar senantiasa membatasi mobilitas dan interaksi. Mengurangi pergerakan dan meniadakan pertemuan kelompok untuk menghindari kontak fisik dengan banyak orang.

Selama virus corona belum sirna dari negeri kita, lebih – lebih di saat lonjakan kasus terjadi seperti saat ini, terdapat kewajiban meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan hingga membatasi mobilitas dan interaksi. (Jokles)

Tags:
pembatasan guna mencegah penyebaran virus coronamenekan lonjakan penambahan kasus Covid-19Lonjakan Kasus Covid-19Penambahan Kasus Covid-19mencegah penyebaran virus coronacara mencegah virus coronaPembatasan sosial berskala besarpsbbWork From HomeWFHpemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatPPKMmekanisme PPKM level 3mekanisme PPKM level 4

Administrator

Reporter

Administrator

Editor