Kedua, terjadi Pengabaian KPK sebagai Lembaga Negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021, yang menegaskan bahwa “hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan terhadap individu maupun institusi KPK; tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Sementara itu, Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menekankan proses peralihan status tersebut harus dilakukan sebelum akhir Oktober 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu 21 Juli 2021. (*)