JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah dipecat oleh Firli Bahuri, kini 75 pegawai KPK dimenangkan oleh Ombudsman.
"75 pegawai KPK menang!" begitu cuitan dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, di akub twitternya Rabu (21/07/2021).
Ia mengungkapkan hal itu seteleh melihat hasil penelitian Imbudsman RI, yang dirilis Rabu (21/07).
Menurut Giri, saran perbaikan dari Ombudsman RI sebagai berikut, 1) Presiden mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. 2) Presiden membina ketua KPK, Menteri PANRB & kumham, Ketua LAN
3) BKN membuat roadmap perbaikan
4.) Tes TWK distandarisasi
"Terima kasih Ombudsman RI. Hebat, Imparsial!" tulis Giri lagi.
Giri lantas memuat rekomendasi Ombudsman RI, yang ditujukan kepada KPK, KHN dan juga Presiden Jokowi.
Di sana tertulis, rekomendasinya, Ombudsman RI menyarankan Presiden RI mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. Presiden juga disarankan membina ketua KPK, Menteri PAN RB & kumham, dan Ketua LAN.
Untuk Selanjutnya BKN diminta membuat roadmap perbaikan. Serta meminta tes TWK distandarisasi
Akan halnya tindakan korektif kepada pimpinan KPK dan Sekjen yang diberikan Ombudsman RI adalah 75 pegawai diangkat menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman RI juga menemukan telah terjadi maladministrasi pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK.
Pertama, Ketua KPK telah melakukan perbuatan tidak patut dalam menerbitkan SK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.