Rutan Serang Siapkan Sel Khusus bagi Pelanggar PPKM Darurat

Rabu 21 Jul 2021, 21:07 WIB
Kepala Rutan Klas IIB Serang Aliandra Harahap. (foto: ist)

Kepala Rutan Klas IIB Serang Aliandra Harahap. (foto: ist)

Sementara Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, berbagai sanksi telah tertuang dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan bagi pelanggar PPKM Darurat, yaitu Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan lain sebagainya.

Selain itu juga bisa dikenakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Ada banyak pasal (pelanggar PPKM darurat), ancaman pidananya berbeda-beda. Misal undang-undang wabah penyakit menular 1 tahun kurungan, yang tertinggi pasal 214 KUHP ancaman pidananya 7 tahun,” katanya. 

Mali menjelaskan, selama penerapan PPKM darurat ini, aparat penegak hukum seperti kejaksaan, Polri dan TNI dibantu Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan menegakkan aturan ini di masa PPKM darurat. 

“Upaya yang kita lakukan mulai dari persuasif, hingga sanksi tegas berupa pidana, maupun sanksi sosial. Ini dapat ditegakkan oleh bersama Polri dan kejaksaan untuk memberikan efek jera,” jelasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update