Suasana Tawuran di Kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel. (ist)

Kriminal

Polres Jaksel Tetapkan 13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis, Setiabudi Sebagai Tersangka

Rabu 21 Jul 2021, 21:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan menetapkan 13 Pemuda sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menturkan, pihaknya sebelumnya mengamankan 15 pemuda akibat tawuran tersebut.

"Kita amankan 15 pemuda yang tinggal di daerah itu, tapi bukan mengatasnamakan daerah, tapi kelompok pemuda. 13 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya masih kita lakukan pendalaman," ucap kapolres.

Dari 13 tersangka, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan senjata tajam seperti celurit, pedang samurai, dan golok.

Sebuah bom molotov yang diduga hendak digunakan pelaku tawuran juga turut disita polisi sebagai barang bukti.

"Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu. Ini semua ada ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat kejadian," katanya.

Akibatnya empat tempat usaha rusak akibat tawuran tersebut.

Sebelumnya tawuran antarkelompok di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, terjadi tiga kali berturut-turut dalam waktu yang berdekatan.

Tawuran pertama pecah pada Senin (19/7/2021) malam, disusul Selasa (20/7/2021) dini hari, dan kembali terjadi pada Selasa sore. (adji)

Tags:
Tersangka TawuranPasar Manggis Setiabudikapolres-jakarta-selatanKombes Azis Andriansyah

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor