Pembatalan pelaksanaan vaksin berbayar berdampak pada semakin sulitnya WNA untuk mendapatkan vaksin.(Foto/pixabay@WiR_Pixs )

Jakarta

Vaksin berbayar di RI Dibatalkan, Ketua RW Pondok Pinang Khawatirkan Nasib WNA Yang Belum Mendapatkan Akses Vaksin

Selasa 20 Jul 2021, 03:55 WIB

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID -  Pembatalan pelaksanaan vaksin berbayar atau vaksin gotong royong yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra di masyarakat.

Hal ini terjadi lantaran Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Selatan masih sulit mendapatkan akses vaksinasi. Senin 19 Juli 2021.

Menurut Ketua RW 14 Pondok Pinang, Anton Ponto, mengaku keputusan yang diterbitkan Jokowi pada Jumat 16 Juli 2021, itu kembali menutup kesempatan bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Para ekspatriat tersebut tidak termasuk dalam kategori warga penerima program vaksin gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI)  Padahal, vaksinasi Covid-19 tersebut ditegaskannya sangat penting dilakukan.

 "Saya berharap agar WNA juga bisa divaksinasi, karena resikonya (tertular/ menularkan) semuanya sama, semua bisa terpapar, dan kalau mereka terpapar Covid-19, dampaknya juga akan ke WNI," ucap Ponto.

Selain itu, vaksinasi covid-19 bagi ekspatriat dijelaskannya merupakan hak asasi manusia (HAM). Setiap individu ditegaskan Anton Ponto memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesehatan dan menjamin keselamatannya.

Vaksin berbayar menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi para ekspatriat selama tinggal di Indonesia.

"Terlepas dari status kewarganegaraannya, pemerintah seharusnya bisa menjamin kesehatan dan keselamatan setiap warga negara. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar vaksinasi Covid-19 berbayar dapat kembali dilanjutkan.

Sehingga kasus positif Covid-19 sejumlah ekspatriat yang tinggal di lingkungannya tidak kembali terulang.

Belum lagi dengan adanya Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada tanggal 4 Juli 2021.

Dalam huruf F poin II Adendum yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito itu dijelaskan sejumlah tambahan dalam protokol bagi WNA yang hendak melakukan perjalanan.

Di antaranya, WNA yang sudah berada di Indonesia akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mereka pun diwajibkan untuk menunjukan kartu atau sertifikat (fisik maupu digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebelum melakukan perjalanan. 

"Mereka (ekspatriat) minta untuk diikutsertakan dalam program vaksinasi, karena kalau tidak mereka akan stuck (tertahan) nggak bisa ke mana-mana, bahkan untuk domestic travel (perjalanan domestik) yang berkaitan dengan pekerjaannya," jelasnya.

Sementara itu, BM Kimia Farma Diagnostika Jakarta 1, Dandiko Galanova menyampaikan sebelum dibatalkan oleh Jokowi, vaksin berbayar diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Mereka yang tidak termasuk sebagai penerima vaksin program pemerintah dijelaskannya berhak mendapatkan vaksin berbayar.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm, harga vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal layanan sebesar Rp 117.910 per dosis.

Menurutnya, vaksinasi berbayar penting dilakukan, karena bertujuan untuk menunjang vaksinasi program.

Pelaksanaan vaksin berbayar pun ditegaskannya tidak mengurangi satu vial dari jumlah vaksin gratis.

"Sebagai gambaran perbandingan di Jakarta Selatan, vaksin program mencapai 30.000 per hari, jika dibandingkan vaksin gotong royong individu yang sebesar 100 per hari," ungkap Dandiko Galanova.

Tags:
vaksin berbayar di batalkanvaksin warga negara asingpemberian vaksin wnaketersediaan vaksin wnapenaggulangan covid-19dampak covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor