Iming-Imingi Laptop, Modus Tersangka Untuk Rayu Korban

Selasa 20 Jul 2021, 07:00 WIB
Tersangka kasus pencabulan kepada anak dibawah umur inisial AS (49). (Foto/Pandi)

Tersangka kasus pencabulan kepada anak dibawah umur inisial AS (49). (Foto/Pandi)

Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban bernama Romansyah (42), melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 15 Juli 2021.

Romansyah menceritakan, anaknya tersebut telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama tiga tahun disebuah rumah kontrakan.

"Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau sama ibu tirinya bahwa sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

News Update