LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 sopir angkutan kota (Angkot) keciduk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak saat tengah menunggu penumpang alias ngetem di luar kawasan Terminal Kalijaga Mandala, Kecamatan Cibadak, Senin (19/7/2021).
Merekapun akhirnya kena teguran tegas atau 'Semprot' langsung dari Dishub Lebak Rusito.
Rusito menegaskan, angkot sendiri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini dilarang untuk ngetem di luar kawasan terminal, khususnya di daerah zona merah paparan Covid-19.
"Dimasa PPKM Darurat ini, angkot wajib keluar masuk lewat terminal. Dilarang untuk ngetem di luar teminal," kata Kadishub.
\Dikatakanya, hal itu dilakulan meninggat terdapat beberapa daerah di kawasan Rangkasbitung yang masuk ke dalam zona merah. Ia pun mengaku khawatir terhadap para sopir angkut akan tertular covid-19.
Untuk itu, Ia pun menegaskan para sopir angkut juga untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di angkotnya.
"Para sopir wajib pakai masker, dan juga mengurangi kapasitas sesuai dengan prokes," katanya.
Dikatakanya, jika para sopir angkot tetap memandel, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan tidak memberikan izin kepada angkot itu untuk beroperasi.
angk
Katanya, Dishub Lebak juga telah berkoodinasi dengan Pihak Terminal Kalijaga untuk melakulan vaksinasi terhadap para sopir angkot di terminal tersebut.
"Alhamdulillah kemarin sudah dilakukan vaksinasi terhadap para sopir angkot, dan para driver ojek online di terminal,"pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)