JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terjadinya duel maut dua teman di Cilincing, Jakarta Utara, memang menyedihkan. Motifnya diduga, karena dendam lama, mereka lantas duel dan korban ditikam badik oleh YL (39) yang sudah ditangkap Kamis dini hari (15/7/2021), dan jadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sebelum terjadinya duel, SK yang berprofesi sebagai sopir truk trailer awalnya berpapasan dengan tersangka pada malam Rabu di lokasi keributan.
Setelah berpapasan, keduanya terlibat cekcok mulut yang ditengarai dendam lama, terkait transaksi sepeda motor.
Tak lama kemudian, terjadilah duel maut itu. Saat itu sebelum tewas ditikam badik oleh temannya, sopir truk kontainer itu menyerang pakai parang,
Korban (SK) yang dipenuhi amarah mengambil parang dari rumahnya yang tak jauh dari lokasi keributan dan menyabetkan parang ke arah kepala tersangka.
Namun sabetan parang korban langsung ditangkis oleh YL, sehingga tangan korban mengalami luka bacok.
"Korban yang sudah membawa parang langsung meyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis," kata Guruh di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (16/07/2021).
Tak berhenti sampai disitu, korban terus menyerang korban namun sabetan parangnya terus meleset.
"Merasa terancam tersangka lari ke pojokan, korban masih mengejar tersangka dan membacokan parang tapi kena tembok," kata Guruh.
Saat aksi itu, SK kehilangan keseimbangan sampai ia dan parang yang dibawanya jatuh.
Tak mau kehilangan momen, YL langsung membuka sarung badiknya dan menancapkan ke bagian perut dan dada.
"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada," kata Guruh.
Korban yang tak berdaya akibat tusukan badik dari tersangka, berjalan sempoyongan mencoba mengejar korban yang saat itu hendak kabur.
Karena darah terus mengucur di luka tusukannya, korban pun meregang nyawa di lokasi keributan.
Mendapat laporan telah terjadi pembunuhan, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dipimpin Kanit Reskrim AKP Immanuel Sinaga, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekira pukul 03.00 WIB dini hari, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang tak jauh dari lokasi keributan.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena yang bersangkutan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.
Akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)