Menurut Gus Yaqut, takbiran dilakukan di rumah sama sekali tidak mengurangi makna takbiran tersebut.
Aturan lain tentang penyembelihan hewan kurban, Menag minta penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat pemotongan hewan. Namun jika tempat pemotongan hewan kapasitasnya tidak bisa memenuhi (tidak cukup tempat), maka bisa dilakukan di tempat terbuka (lapangan).
Ia menambahkan penyembelihan hewan kurban tersebut boleh disaksikan panitia penyembelihan dan mereka yang sedang melaksanakan ibadah kurban, di mana hewan kurban yang akan disembelih.
"Pembagian daging kurban tidak boleh menimbulkan kerumunan, apalagi adanya pembagian kupon. Pembagian daging kurban dilakukan kepada mereka yang terdekat," Gus Yaqut menegaskan.