Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra meminta masyarakat tetap menjaga prokes meski Lebak keluar dari zona merah. (foto: yusuf permana)

Regional

Hore! Lebak Bebas Zona Merah Namun PPKM Tetap Diperketat, Kapolres: Tetap Jaga Prokes!

Jumat 16 Jul 2021, 11:29 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Lebak kini sudah keluar dari zona merah penularan Covid-19, dan kembali ke zona oranye. Hal tersebut seiring dengan berkurangnya tingkat penularan serta meningkatnya tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Lebak.

Meskipun begitu, warga Kabupaten Lebak sendiri diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap menjalankan aktivitas sehari-harinya. Hal demikian disampaikan oleh  Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra.

Untuk itu, pihaknya juga akan akan tetap memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwilayah Kabupaten Lebak.

"Saat ini Lebak masuk zona oranye kita syukuri, namun tidak akan diperlonggar. Aturan PPKM Darurat tetap kita perketat," kata Teddy Rayendra kepada awak media digedung Setda Lebak, Jum'at (16/7/2021).

Dijelaskannya, salah satu titik lokasi yang diperketat yaitu Stasiun Rangkasbitung, karena mobilisasi penumpang yang turun dari KRL akan diatur agar tidak bertemu atau berpapasan dengan orang yang akan belanja atau dengan para pedagang di Pasar Rangkasbitung.

"Jadi ketika memang perlu diperketat maka akan kita perketat," ujarnya.

Teddy menambahkan, dalam pengetetatan dan penyekatan PPKM Darurat, mobilisasi orang dan kendaraan akan terus dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Kita akan evaluas terus pengetatan terhadap sumber-sumber yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Meskipun PPKM Darurat diperketat, lanjut Teddy, pihaknya memberikan fasilitas kepada Ojek Online (Ojol) untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kita sudah fasilitasi, selama beroperasi hingga pukul 22.00 WIB tidak ada masalah. Melewati jam tersebut close semua, apalagi yang mau diantar dan apalagi yang mau dibeli,kan sudah tutup semua,” tegasnya.

Selain itu, kata Teddy, dalam membantu masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19 dan masyarakat tidak mampu. Polres Lebak telah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 ton lebih.

“Sudah 10 ton lebih beras yang sudah disalurkn,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, pada masa penerapan PPKM Darurat ini agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan mematuhi anjuran atau instruksi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, di masa penerapan PPKM Darurat ini agar mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi anjuran atauinstruksi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” katanya. (kontributor banten/yusuf permana)

Tags:
Lebak Bebas Zona MerahPPKM tetap diperketatKapolres LebakTetap Jaga ProkesAKBP Teddy Rayendra3MMemakai Maskermenjaga-jarakmencuci-tanganIngat Pesan Ibu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor