"Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250 ribu setiap gramnya, " ujar Kanit.
Tersangka mendapatkan Sabu dengan cara menghubungi nomor handphone Alim yang saat ini masih buron.
"Namun nomor handphone Alim, tidak dapat lagi dihubungi. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Ini Juga Telah Tayang di Poskota Sumut dengan Judul: Istri Bagus-bagus Dagang Miesop Suami Malah Bandar Sabu Ketengan, Gollah