JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Remaja 20 tahun nekat menjual Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun lewat aplikasi michat di kawasan Apartemen Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Tersangka AWR, 20, diringkus petugas Polres Jakarta Selatan. Akibat menjual seorang gadis 15 tahun ke lelaki hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah ada informasi dari keluarga korban ke bagian perlindungan anak tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Penyidikan ini berawal keluarga korban melaporkan dan meminta kepolisian mencari anaknya melarikan diri dari rumah sejak \ awal bulan lalu,” ucap kasat.
Ia juga menambahka,n setelah dilakukan penyelidikan penelusuran, foto korban telah dipasang di aplikasi michat dan dijual oleh tersangka.
“Korban dijual Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” tutur Kompol Achmad Akbar. Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menjualnya sebanyak tiga empat kali terhadap lelaki hidung belang.
Tersangka dijerat Pasal 76 i Undang-Undang no. 35 tahun 2014 perlindungan anak diancam pidana penjara 10 tahun. (adji)