Keputusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.
Pada tuntutan tersebut, Jaksa meyakini Edhy menerima suap Rp 25,7 miliar.(tri)