Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta oleh Pengadilan Tipikor

Kamis 15 Jul 2021, 16:22 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.(dok)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.(dok)

Keputusan majelis hakim ini sesuai dengan  tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. yang menuntut terdakwa dengan  hukuman 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Pada tuntutan tersebut, Jaksa meyakini Edhy menerima suap Rp 25,7 miliar.(tri)

Berita Terkait

News Update