JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Anda cukup menggunakan handphone untuk perpanjang, dan tidak perlu repot mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, Kamis (18/3/2021).
Cara perpanjang SIM online tentunya perlu melewati tahap registrasi terlebih dahulu. Kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu untuk bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM online ini. Berikut cara perpanjang SIM online tahap registrasi:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
2. Masukkan nomor ponsel dan alamat untuk verifikasi.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
4. Sistem akan melakukan otentifikasi dengan teknologi pembacaan biometrik wajah.
5. Setelah registrasi dinyatakan valid, kamu bisa mengakses layanan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Syarat administrasi perpanjang SIM
1. Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:
2. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
3. SIM lama
4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
5. Surat kesehatan dari dokter
Berikut biaya perpanjangan SIM terbaru:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000. (CR09)