Anto mengatakan, dana desa tersebut digunakan Nurul untuk bermain foreign exchange (forex) atau valuta asing (valas).
Saat bermain valas tersebut Nurul gagal meraih untung sehingga uang ratusan juta dari dana desa tidak kembali.
Polisi yang mengusut kasus tersebut melakukan penyitaan terhadap uang negara yang telah masuk ke perusahaan valas tersebut.
Perbuatan Nurul dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Terbukti melanggar dakwaan subsider, " tutur pria berdarah Minang ini. (kontributor banten/rahmat haryono)