Apakah Penyintas Covid-19 Tetap Harus Divaksin?. (Foto: ist)

Kesehatan

Sudah Pernah Positif Covid-19, Apakah Tetap Harus Divaksin? Begini Penjelasannya!

Rabu 14 Jul 2021, 07:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah penyintas atau orang yang pernah positif Covid-19 tetap harus divaksin? Jawabannya adalah tetap diwajibkan.

Vaksinasi berfungsi untuk memperkuat antibodi sekalogus dapat meminimalisir kemungkinan terinfeksi kembali suatu saat nanti.

Selain itu, penyintas tetap diwajibkan untuk melakukan vaksinasi karena bisa mencegah penularan pada orang lain plus memulihkan diri dari gejala yang bisa berkepanjangan dan berkelanjutan (long hauler).

Setelah sembuh dari paparan Covid-19, antibody yang dimiliki oleh penyintas ternyata tidak tahan lama dan menurut penelitian yang hingga saat ini masih berlanjut memaparkan bahwa sistem imun hanya bisa bertahan selama kurang lebih delapan bulan pasca terpapar.

Nilai plus lainnya dari penyintas Covid-19 yang sudah divaksinasi yakni dapat memberi perlindungan dalam jangka panjang.

Bahkan, ada penelitian yang menyebut bahwa seorang penyintas hanya perlu melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dosis saja dan tidak perlu ada dosis kedua.

Pemberlakuan dari kebijakan itu sudah berlaku di beberapa negara yang ada di Eropa, diantaranya seperti Spanyol, Prancis, Jerman dan Italia.

Setelah seorang penyintas yang telah divaksin dapat dipastikan memiliki antibody yang lebih tinggi dan lebih kuat dibandingkan individu sehat yang tak pernah terinfeksi virus Covid-19 atau yang telah divaksin penuh.

Mengutip laporan dari laman KawalCOvid-19, dr. Kinanti Citra Weny menjelaskan bahwa pasien yang pernah menderita Covid-19 bergejala berat mempunyai antibodi penetral yang lebih kuat dibandingkan orang yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau hanya gejala ringan.

Bagi orang yang pernah menderita Covid-19 bergejala ringan hanya akan memiliki memori imunologis selama tiga bulan, setelah itu akan menurun dengan sendirinya.

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa penyintas Covid-19 hanya boleh melakukan vaksinasi jika sudah minimal tiga bulan dinyatakan sembuh dari virus tersebut.

Selian itu ada beberapa persyaratan umum seperti tidak mengalami infeksi akut (batuk dan pilek) plus tidak sama sekali memilikii penyakit bawaan (komorbid). (cr03)

Tags:
Orang yang Pernah Positif Covid-19 Harus Tetap DivaksinPenyintas Wajib DivaksinMantan Pasien Covid-19 Tetap DivaksinPenjelasan Eks Pasien Covid-19 Harus Tetap DivaksinVaksin Bagi Penyintas COvid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor