Polres Jaksel gelar jumpa pers di Mapolres kopi bius teman kencan lewat Michat curi mobil.(Foto/adji)

Kriminal

Komplotan Kopi Bius, Ajak Teman Kencan Lewat Michat, Mobil Korban Dicuri Saat Pingsan

Rabu 14 Jul 2021, 15:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Jakarta Selatan menciduk lima komplotan kopi berisikan bius dengan modus ajak kenalan teman kencan via aplikasi Michat, Rabu 14 Juli 2021, dua diantaranya wanita dengan status residivis.

Lima tersangka yakni dua tersangka utama, M (38), dan E (36) dan ketiga pria berinisial, T, E serta M saat ini meringkuk di Mapolres Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, kejadian tersebut berawal  kedua tersangka cewek ini  mencari target dengan menggunakan akun media sosial Michat.

“Dari media sosial Michat tersebut dia menawarkan atau mencari target dengan iming-iming pertama tentu kencan, janjian kencan dan sebagian dijanjikan untuk bisnis kopi,” ucap kapolres.

Ia juga menambahkan, setelah mendapat target melalui media sosial michat kemudian dilanjutkan dengan japri atau hubungan personal yaitu nomor whatsapp pribadi.

Dari situ muncul janjian kemudian bertemu di satu lokasi tertutup biasanyan di losmen maupun dihotel dan dipesankan oleh korban maupun pelaku.

“Setelah bertemu dengan korban disuatu tempat khususnya di sebuah kamar hotel berbicara sedikit kemudian ditawarkan pelaku kopi ternyata kopi tersebut berisi obat bius dengan jenis alprazolam. Setelah meminum kopi tersebut maka korban pingsan disitulah kemudian para pelaku mulai mengambil properti maupun barang barang milik korban,” tuturnya.

Barang yang diincar tersangka yakni berupa dompet, handphone, dan yang paling besar ialah kendaraan bermotor roda empat.

“Pelaku langsung meninggalkan korban dilokasi tersebut dan membawa properti maupun barang barang milik korban. Lalu pergi dari lokasi dan mulai menjajakan barang tersebut, mulai menggadaikan hingga menjualnya,” pungkasnya.

“Dari delapan TKP korban, Polisi menerima empat laporan, kejahatannya sejak bulan Maret hingga Juli 2021 ini. Beberapa barang sudah berhasil dijual, ada juga barang yang digadaikan serta masih ada di tangan para pelaku. Rata - rata barang ini dijual di bawah standar, handphone dijual satu jutaan kemudian untuk mobil dijual antara berkisar 20 juta hingga 50 juta,” imbuhnya.

Dua cewek residivis kasus pencurian motor dan pemalsuan jabatan merubah identitasnya dalam Michat dan fotonya supaya menarik perhatian korbannya.

Kelimanya dijerat Pasal 363 KUHP tentangh pencurian dengan pemberatan dimana setiap korbannya diberikan bius di dalam kopi rata-rata sadar 30 menit kemudian.

Barang bukti yang diamankan berupa mobil dua Toyota Avanza bernopol B 1247 SFT dan B 2417 TKO dan Dua mobil Pickup Suzuki Carry.

Tags:
kopi niuspelaku kopi biusmodus penipuankapolres-jakarta-selatanKombes Azis Andriansyahkomplotan kopi bius

Administrator

Reporter

Administrator

Editor