Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. (foto: cr07)

Seleb

Kecewa PP Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sidang Gisel-Nobu Sudah 5 Kali Berhubungan Intim

Rabu 14 Jul 2021, 14:31 WIB

Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum PP Beberkan Fakta Sidang: Gisel-Nobu Sudah 5 Kali Berhubungan Intim 

Kecewa PP Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sidang Gisel-Nobu Sudah 5 Kali Berhubungan Intim

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PP divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta, kuasa hukumnya kecewa. Roberto Sitohang, selaku kuasa hukum PP,  lantas membeberkan fakta persidangan Video 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Dihubungi oleh awak media, Roberto Sitohang mengungkapkan bahwa Gisel dan Nobu sudah beberapa kali melakukan hubungan intim. Ini pun bukan kali pertama keduanya merekam adegan mereka. 

Dia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Gisel dan Nobu di Persidangan.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya, mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (hubungan intim)," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/07/2021).

Berdasarkan yang terungkap dalam persidangan, Roberto Sitohang menyebut bahwa Gisel dan Nobu sudah lima kali berhubungan intim. Bukan hanya di satu tempat, keduanya melakukan hubungan intim di berbagai daerah Indonesia. 

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, selaku kuasa hukum, Roberto menilai PP bukanlah orang yang merekam maupun menyebarkan video 19 detik itu. 

Menurutnya rekaman video asusila itu dibuat oleh Gisel sendiri. Selain itu orang yang membagikan video itu juga Gisel ke Nobu melalui Airdrop. 

"Dia (PP) juga bukan orang yang menyebarkan pertama kali, terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel, lalu yang mengirimkan video pertama kali juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi airdrop, aplikasi apa gitu, sesama apple," bebernya. 

"Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," tegas Roberto Sitohang.

Diketahui, Gisel dan Nobu terjerat dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik di tahun 2020. Gisel dan Nobi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dari pengembangan kasus, dua penyebar video ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua pelaku penyebar video telah divonis, hingga kini Gisel dan Nobu masih dinyatakan sebagai tahanan kota dan wajib melakukan lapor polisi dua kali seminggu. (cr07)

Tags:
Kecewa PP Divonis 9 Bulan PenjaraKuasa Hukum Beberkan Fakta SidangGisel-Nobu Sudah 5 Kali Berhubungan Intim

Administrator

Reporter

Administrator

Editor