JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus video porno Gisella Anastasia (Gisel) masih terus berlanjut di pengadilan.
Terbaru pelaku penyebar video akhirnya divonis dengan 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta rupiah.
Pelaku terjerat pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE, dua penyebar itu adalah Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP).
Mengenai kasus tersebut, Roberto Sihotang, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel pun angkat bicara.
Roberto Sihotang beberkan jika Gisel dan Nobu telah melakukan 5 kali hubungan intim di sejumlah tempat yang berbeda.
“Nggak sekali, ada 3 sampai 5 kali gitu (Gisel dan Nobu) membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video,” kata Roberto Sihotang, Rabu (14/7/2021).
Dalam persidangan terungkap bahwa Gisel yang kala itu masih berstatus sebagai istri Gading Marten, melakukan hubungan intim dengan Nobu bukan hanya di Kota Medan.
“Tapi ada juga dilakukan di Palembang, Surabaya, atau di mana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” ucap Roberto.
Roberto kemudian menjelaskan bahwa Gisella merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.
“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ujarnya.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Gisel berhubungan intim dengan Nomu yang kala itu masih berstatus sebagai istri Gading Marten. (Cr09)