LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Setiap calon penumpang moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) kini diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registasi Pekerja (SRTP) serta surat keterangan pekerja yang berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu berlaku diseluruh Stasiun termasuk di 3 Stasiun yang berada di Kabupaten Lebak, yakni Stasiun Rangkasbitung, Maja, dan Citeras.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, bahwa kebijakan tersebut berlaku hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni hingga 20 Juli 2021.
"Bagi calon penumpang kami imbau agar melengkapi dokumen persyaratan itu. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk stasiun, " kata Rusito kepada Pos Kota, Selasa (13/7/2021).
Rusito mengatakan, surat keterangan dari Pemda sendiri dapat dibuat di Kantor Kelurahan dan Desa setempat.
Lurah Rangkasbitung Barat Firli Wijaya membenarkan bahwa di kantor kelurahanya kini bisa mengeluarkan Surat Keterangan Pekerja atau Izin Keluar yang menjadi salah satu syarat bagi para pekerja untuk dapat menggunakan layanan KRL.
"Ya sesuai dengan edaran dari PT KAI, surat keterangan kini bisa dikeluarkan oleh kami (pihak kelurahan, - red). Surat itu sendiri nantinya dapat digunakan oleh pemohon untuk melengkapi persyaratan jika ingin menggunakan moda transportasi KRL," kata Firli.
Firli menuturkan, surat keterangan itu sendiri ditunjukan untuk para pekerja di sektor esensial, dan kritikal. Katanya, pemohon dapat mengajukan pembuatan surat keterangan itu dengan hanya menunjukan kartu identitas yakni E-KTP, dan juga keterangan dari pihak perusahaan.
"Hari ini sudah ada dua orang yang membuat, mereka merupakan pekerja diwilayah Jabodetabek. Mereka hanya cukup menunjukan KTP, dan bukti bahwa dirinya merupakan pekerja disuatu perusahaan yang bergerak di kedua sektor tersebut, " tuturnya.
Ia menegaskan, surat tersebut tidak ditunjukan untuk masyarakat umum yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak untuk menggunakan layanan KRL.
"Jika bagi warga yang cuma ingin berpegian atau main tanpa ada kepentingan atau keperluan yang jelas, maka akan kami tolak. Karena ini hanya untuk para pekerja di kedua sektor itu tadi, " pungkasnya. (kontributor Banten/yusuf permana)