Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan memintai keterangan dari beberapa saksi untuk menemui titik terang kasus dugaaan penimbunan obat tersebut.
"Pasal yang kami sangkakan sementara adalah UU perdagangan, kemudian UU perlindungan konsumen dan wabah penyakit," tandasnya. (CR01).
Ribuan boks jenis obat yang berada di gudang obat di sebuah ruko kawasan Kalideres, Jakarta Barat, disegel polisi. (CR01).