ADVERTISEMENT
Pakar Hukum: Ada Kewajiban Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk Mengungkap Dari Mana Narkoba Didapat
Senin, 12 Juli 2021 11:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dengan tertangkapnya artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, terkait penyelahgunaan narkoba (jenis sabu) beberapa hari lalu, menunjukkan siapapun dapat terkena berbagai modus dari para jaringan penjual narkoba. Polisi pun layak mendapat apresiasi.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, Senin (12/07/2021).
"Polisi layak mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus ini, namun PR selanjutnya dari kasus ini, polisi harus mampu mengungkap siapa penjual barang narkoba tersebut sehingga harus tuntas atas masalah ini," katanya.
Pakar hukum dari UBK itu mengatakan, terkait hal ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada kewajiban untuk mengungkap dari dari mana narkoba sabu itu didapat.
."Ada kewajiban yang bersangkutan harus memberikan informasi dari mana mereka dapatkan barang haram tersebut," kata Azmi Syahputra.
Keterangan nanti, lanjutnya, juga menjadi bagian bukti bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Sekaligus memposisikan yang bersangkutan hanya sebagai korban penyalah guna narkotika," ucapnya.
Perang melawan narkoba ini, tegas Azmi, adalah perang yang tidak akan pernah berakhirnya. Karenanya, begitu ditemukan bukti dan fakta bisa dijadikan celah masuk bagi polisi untuk ungkap jaringan semaksimal mungkin.
"Urai dan kejar sampai jaringannya hingga bisa diputus mata rantainya, karena yang dilakukan oleh jaringan bisnis ini sangat merugikan, merusak kemanusiaan, generasi menjadi lemah dan akan berdampak tidak baik bagi siapapun," tegasnya.
Dari kasus ini Azmi mendorong pemerintah dan setiap warga terutama generasi muda harus bersatu untuk terus berperang melawan musuh bernama narkoba.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT