ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Ada Kewajiban Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk Mengungkap Dari Mana Narkoba Didapat

Senin, 12 Juli 2021 11:50 WIB

Share
Nia Ramadhani Meminta Maaf Atas Perbuatan yang Dilakukannya (Foto: Ist)
Nia Ramadhani Meminta Maaf Atas Perbuatan yang Dilakukannya (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dengan tertangkapnya artis Nia Ramadhani dan suaminya  Ardi Bakrie, terkait penyelahgunaan narkoba (jenis sabu) beberapa hari lalu, menunjukkan siapapun dapat terkena berbagai modus dari para jaringan penjual narkoba. Polisi pun layak mendapat apresiasi.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, Senin (12/07/2021).

"Polisi layak mendapat apresiasi atas pengungkapan  kasus ini, namun PR selanjutnya dari kasus ini,  polisi harus  mampu mengungkap siapa penjual barang narkoba tersebut sehingga harus tuntas atas masalah ini," katanya.

Pakar hukum dari UBK itu mengatakan, terkait hal ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada kewajiban untuk mengungkap dari dari mana narkoba sabu itu didapat.

."Ada kewajiban yang bersangkutan harus memberikan informasi dari mana mereka dapatkan barang haram tersebut," kata Azmi Syahputra.

Keterangan nanti, lanjutnya, juga menjadi bagian bukti bahwa  yang bersangkutan tidak  terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Sekaligus memposisikan yang bersangkutan hanya sebagai korban penyalah guna narkotika," ucapnya.

Perang melawan narkoba ini, tegas Azmi,  adalah perang yang tidak akan pernah berakhirnya. Karenanya,  begitu ditemukan bukti dan fakta bisa dijadikan celah masuk bagi polisi untuk ungkap jaringan semaksimal mungkin. 

"Urai dan kejar sampai jaringannya hingga bisa diputus mata rantainya, karena yang dilakukan oleh jaringan bisnis ini sangat merugikan, merusak kemanusiaan, generasi menjadi lemah dan akan berdampak tidak baik bagi siapapun," tegasnya.

Dari kasus ini Azmi mendorong pemerintah dan setiap warga terutama generasi muda  harus bersatu untuk terus berperang melawan musuh bernama narkoba.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT