LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Identitas mayat terbungkus plastik di Dusun Pagarjarak, Pekon Tiuh Memon, Tanggamus, terkuak setelah diidentifikasi Inafis Polres Tanggamus, Senin (12/7/21).
Hanya dalam beberapa jam setelah olah TKP dan pemeriksaan korban dugaan pembunuhan.
Poskota.Lampung.co..id merilis, mayat diketahui bernama Dede (32), warga Kebonkelapa, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, yang juga diketahui membuka konter handphone di wilayah Kecamatan Gisting.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, mayat tersebut telah teridentifikasi setelah tim bekerja dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Hasil identifikasi tersebut juga disesuaikan dengan keluarga korban dan hasilnya cocok, kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.IK.
"Kami juga memanggil keluarga korban, untuk memastikan kebenaran. Sehingga didapatkan identitas lengkapnya," ujarnya.
Iptu Ramon mengatakan, di tubuh korban ada beberapa luka tusuk di dada sebelah kiri dan luka bacok di kepala.
"Atas hal tersebut, korban akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum mayat," tandasnya. (yusrizal karana)