“BAPAK bersalah, melanggar prokes. Dihukum seratus ribu rupiah, dengan hukuman pengganti kurungan satu hari. “ ujar hakim dalam sidang pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) di satu wilayah operasi PPKM darurat.
Lelaki tenaga harian tersebut lebih memilih ‘dikurung’ daripada harus bayar Rp100 ribu.
Ada juga si tukang Bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta. Tentu saja dia kelabakan, sangat keberatan dengan uang sebesar itu. Lima juta? Ya, buat makan sehari-hari selama pandemi ini saja pas-pasan. Eh, malah dihukum bayar sebesar itu? Maka proteslah.
Si tukang bubur ini dipersalahkan karena melayani empat pembeli dan makan di tempat, yang dalam peraturan darurat tersebut dilarang. Tapi si penjual dan keluarganya keberatan. Nggak mau menerima putusan tersebut.
Itu gambaran yang terjadi belakangan ini, ketika pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat. Ramai berita, warga yang terjaring razia dan langsung diadili secara singkat. Yang menarik adalah ketika sebagian terpidana ramai-ramai lebih memilih hukuman kurungan daripada harus bayar denda seratus ribu rupiah.
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim adalah antara seratus ribu rupiah sampai lima juta rupiah dengan hukuman pengganti satu hari sampai 5 hari.
Ternyata dari hukuman tersebut, terpidana memilih hukuman pisik, atau dikurung di bilik tahanan. Mengapa orang pilih ditahan dari pada mengeluarkan duit seratus ribu? Ya, banyaklah alasannya. Pertama memang nggak punya orang segitu. Seratus ribu nggak, ya? Ya, memang kenapa, seratus ribu itu juga uang lho. Bisa jadi ,kata orang seperak saja nggak punya, kalau nggak ada. Apalagi seratus ribu, bagi yang miskin, kesusahan banget, uang tersebut sangatlah besar.
Ingat kan wanita anggota DPR, di Senayan menolak divaksin, dan lebih memilih didenda jutaan rupiah. Jadi bagi dia bukan soal dendanya yang dengan mudah bisa dia bayar, tapi ada prinsip, dia menolak divaksin dengan alasan tertentu yang menurut dia lebih memilih denda uang.
Tapi, bagi yang punya, ya oke-oke saja. Nah, buat yang nggak punya, yang pas-pasan, makan saja susah?
Pokoknya, pada prinsip mereka ‘seperak’ juga ngggak mau bayar kalau nggak ada, jadi lebih memilih pasang badan sajalah.
Bukan salah yang menghukum atau terhukum. Ini semua kan ada sebab musababnya. Orang dihukum karena melanggar peraturan. Kalau begitu, ya janganlah melanggar peraturan.
Karena, hakim harus menjatuhkan putusan, bersalah atau tidak bersalah, kalau tidak gimana. Apa kata undang-undang atau peraturan. ‘Wahai Pak Hakim, kok nggak tegas?’ -massoes