KSAD Diminta Bersikap Tegas Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas

Minggu 11 Jul 2021, 19:05 WIB
KSAD  Jenderal TNI Andika Perkasa saat memimpin Acara Sertijab beberapa pejabat utama di jajaran TNI AD. (foto: ist)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa saat memimpin Acara Sertijab beberapa pejabat utama di jajaran TNI AD. (foto: ist)

"Jika rumah-rumah tersebut benar sebagai rumah negara yang merupakan barang milik negara, maka yang harus bertanggung jawab adalah kuasa pengguna barang, dalam Hal ini TNI AD khususnya kesatuan yang mengelola perumahan tersebut," jelasnya.

Namun, sambung Donny, masalah lain yang ada di perumahan yang diklaim milik RR dan TL (Cijantung 2) adalah patut diduga kuat rumah-rumah tersebut belum tercatat sebagai Barang Milik Negara.

Oleh karena itu TNI AD tidak berani melakukan tindakan ke RR dan TL, karena yang bersangkutan juga paham betul rumah mereka bukan Barang Milik Negara.

Donny menegaskan, secara administrasi yang bertanggung jawab menangani masalah rumah dinas yang statusnya belum jelas adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

Sementara secara teknis adalah kesatuan yang mengelola perumahan tersebut (jika dikelola oleh satuan dibawahnya), misalkan Kodam, Penerbad atau lainnya.

Bisa juga perumahan dikelola langsung oleh Mabes TNI AD, seperti yang di belakang Balai Kartini Gatot Subroto yang  benar merupakan rumah negara atau Barang Milik Negara.

Donny menegaskan, KSAD harus berani melihat fakta hukum soal asal usul perumahan tersebut berdiri. Jika memang benar Perumahan tersebut adalah rumah negara atau barang milik negara maka lakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. KSAD harus konsisten dan konsekuen terhadap peraturan yang berlaku.

Sedangkan terkait banyak prajurit yang mengontrak karena tidak mendapatkan rumah dinas, lanjut Donny, pada dasarnya saat ini sudah banyak perumahan-perumahan baru TNI AD yang berdiri.

Hanya saja tidak diminati dengan alasan karena jauh. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab kenapa sering terjadi anggota TNI aktif melakukan pengosongan paksa terhadap rumah-rumah yang dihuni keluarga purnawirawan, karena soal lokasi perumahan yang masih di tengah atau dalam kota.

Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak Kodam dan Mabes TNI. (ril)

Berita Terkait

News Update