JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tidak akan lama lagi umat muslim akan menyambut hari raya Idul Adha 1442 H tepatnya pada hari Selasa (20/7/2021) mendatang.
Biasanya bagi umat muslim yang memiliki rezeki lebih akan menyisihkan uangnya untuk membeli hewan kurban untuk dapat disembelih di hari raya yang akan datang dan dibagikan ke orang-orang yang lebih membutuhkan.
Ibadah kurban ini memiliki hukum sunah muakadah dan baik dilakukan setelah salat Idul Fitri (10 Zulhijah), sampai pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Namun tahukah Anda jika ibadah kurban itu hanya boleh ditujukan kepada orang yang masih ada (hidup) di dunia.
Selain itu syarat untuk bisa berkurban yakni sudah akil baligh, berakal, dan memiliki harta yang lebih.
Banyak orang yang masih belum tahu dan bertanya-tanya, apakah ibadah kurban bisa ditujukan untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Mengutip dari laman Muhammadiyah, Kamis (8/7/2021) menjelaskan bahwa dalam Pengajian Tarjih edisi ke-132, Asep Shalahudin selaku kolumnis sekaligus budayawan mengatakan kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ alias tidak diperbolehkan.
Akan tetapi perlu diingat, berkurban untuk keluarga atau kerabat yang sudah meninggal diperbolehkan apabila orang yang sudah meninggal tersebut sebelumnya sempat melakukan bernadzar atau berwasiat untuk bisa berkurban. Hal tersebut mengacu pada QS. An-Najm ayat 38-39.
Lebih lanjut, Asep Shalahudin juga mengungkapkan bahwa jika nadzar yang pernah diucapkan almarhum/almarhumah belum dilaksanakan maka hukumnya sama saja dia belum membayar utangnya di dunia.
“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep sebagaimana dikutip poskota.co.id dari laman Muhammadiyah.
Dengan demikian jika orang yang telah meninggal pernah bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi.
Meksipun secara logis orang yang sudah meninggal memang tidak lagi bisa melakukan ibadah kurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya. (cr03)