Kemudian, Abudin berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya.
Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.
Lahan seluas 636 m2 itu, oleh Abudin digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
Perbuatan terdakwa Abudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, subsider 372 KUHP.
Diluar persidangan, Nuksani mengaku kecewa putusan hakim dan tuntutan JPU, dirinya mencurigai adanya main mata antara aparat penegak hukum dengan terdakwa.
"Kenapa saya curiga kesitu, sebab sebelum adanya tuntutan dan putusan, keluarga terdakwa sudah mengatakan kalau terdakwa ini akan dihukum dibawa 1 tahun, dan kenyataannya terbukti sekarang," katanya.
Nuksani meminta keadilan atas kasus yang dialaminya tersebut, hingga kini tanah miliknya tidak bisa digunakan karena telah dibangun kantor desa.
"Ini ada apa, kok putusannya sama seperti yang mereka katakan," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengaku belum mengetahui putusan majelis hakim, dan dirinya memastikan tidak ada main mata antara Kejaksaan dan terdakwa.
"Saya tanyakan dulu ke JPU nya. Tidak ada kalau itu mah (main mata)," katanya. (kontributor banten/rahmat haryono)