SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Mochamad Ojat Sudrajat S menilai apa yang sudah dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten sudah melebihi kewenangannya alias offset.
Kewenangan yang dimaksud Ojat, yakni sikap Ombudsman Banten terhadap Disdikbud Provinsi Banten terkait dengan persoalan pelaksanaan PPDB online tahun 2021.
"Beberapa waktu yang lalu beberapa pejabat Disdikbud Banten serta OPD lainnya yang terkait dipanggil Ombudsman Banten untuk dilakukan klarifikasi berkenaan dengan polemik PPDB online," jelasnya, Rabu (7/7/2021).
Dari hasil klarifikasi itu, lanjut Ojat, berdasarkan beberapa pemberitaan di media, Ombudsman menilai ada dugaan indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Disdikbud Banten.
"Sanksinya Ombudsman Banten bisa mengusulkan penundaan kepangkatan sampai penurunan jabatan," ujarnya.
Hal ini, tambah Ojat, tentu bukan menjadi kewenangan Ombudsman melakukan pengawasan sebagaimana yang diamanatkan UU 37 Tahun 2008.
"Dalam aturan itu Ombudsman hanya memberikan saran kepada DPR dan/atau Presiden atau kepada DPRD dan/atau Kepala Daerah Tingkat I/II untuk melakukan koreksi karena adanya maladministrasi yang terjadi," jelasnya.
Selain itu, tambahnya, dalam hal persoalan PPDB online Ombudsman Banten diduga telah melakukan pengabaian kewajiban hukum pada pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi.
Dugaan ini telah disampaikan melalui surat keberatan ke Ombudsman Banten dan ditembuskan ke Ombudsman R.I. Surat keberatan yang dilayangkan oleh PMBI, akan dijadikan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Ombudsman Banten ke PTUN jika surat yang dilayangkan tidak ditanggapi.
"Adapun keberadaan Pasal 10 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I. yang menyatakan dalam rangka pelaksanaan tugas.
"Dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan tidak dapat digugat," ungkapnya.