PPKM darurat ini, lanjut Arief, dilakukan untuk meningkatkan membatasi mobilisasi masyarakat.
"Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang ditempat," jelasnya.
Arief menegaskan jika nantinya para pelanggar akan disidang Tipiring di tempat.
"Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap diproses pidananya," jelasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)