Ada tiga titik di wilayah tersebut akan dijaga ketat petugas untuk mencegah mobilisasi warga.
Seperti di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo dan di Jalan Raya Cakung, Cakung.
"Di tiga lokasi itu pengawasan ketat dilakukan pihaknya atas penerapan PPKM Darurat, dimana aetiap kendaraan yang keluar masuk akan diperiksa," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
Dalam satu titik penyekatan, kata Erwin, nantinya akan dijaga 53 personel gabungan yang terdiri dari 35 anggota polisi, dua personel TNI, enam petugas Dinas Perhubungan dan 10 anggota Satpol PP.
"Setiap pengendara kita tanya tujuannya mau ke mana, kalau tidak ada kepentingan darurat atau tidak bekerja di lokasi esensial maka putar balik," kata Erwin.
Mereka yang boleh melintas masuk, kata Erwin, hanya warga yang memiliki KTP DKI saja.
Karena apabila dari luar Jakarta, maka petugas tak akan segan untuk meminta pengemudi untuk putar balik.
"Jika memang warga ber-KTP luar DKI tinggal di Jakarta, maka harus menunjukan surat domisili dari RT atau RW.
"Tanpa ada bukti surat domisili, warga tidak akan lolos di jalur penyekatan.
"Kalau misalkan dia kerja di sektor esensial atau kritikal boleh lewat. Tapi harus disertai bukti," ungkapnya. (Ifand)