Dari tangan KA dan SH, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,18 gram yang disimpan dalam plastik klip bening.
Akibat kelakuannya, ketiganya saat ini harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"Pasal yang dipersangkakan Primair Pasal 114 ayat 2 subsidair 111 ayat 2 Undang-unda RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati," pungkasnya. (yono)