Sembunyikan Sabu dalam Sandal, Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Bandara Internasional Kualanamu

Selasa 06 Jul 2021, 16:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan  saat menggelar rilis media penangkapan bandar sabu di bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. (Ist)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media penangkapan bandar sabu di bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. (Ist)

Dari tangan KA dan SH, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,18 gram yang disimpan dalam plastik klip bening.

Akibat kelakuannya, ketiganya saat ini harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Pasal yang dipersangkakan Primair Pasal 114 ayat 2 subsidair 111 ayat 2 Undang-unda RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait

News Update