Terduga pelaku menggorok leher bocah berusia 2 tahun di Kabupaten Tangerang. (ist)

Kriminal

Polisi Menangkap Pria yang Tega Gorok Leher Bocah Berusia 2 Tahun di Tangerang

Selasa 06 Jul 2021, 20:20 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RS (36) tega menggorok leher bocah berusia 2 tahun, anak dari tetangganya di Perumahan Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kabupaten Tangerang, Senin (5/7/2021) sekira pukul 10.30 WIB. 

Peristiwa itu bermula saat korban JA sedang bermain di depan rumahnya, tiba-tiba saja pelaku membawa pisau mendatangi korban dan menikamnya tepat dibagian leher.

Beruntung, nyawa korban masih selamat.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Edi Sumantri mengatakan korban masih selamat karena sejumlah warga langsung mencoba melerai dan mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat berontak. Tapi warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kemudian kita mendapat laporan itu langsung ke lokasi," ujar Edi saat ditemui di kantornya Polsek Tigaraksa, Selasa (6/7/2021) sore.

Edi menuturkan, anggotanya terbagi menjadi dua kelompok.

Sebagian mengamankan pelaku ke Polsek Tigaraksa. 

Anggota lain mengantarkan korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna mendapat perawatan intensif.

Sementara, kepada polisi, pelaku mengaku ada rasa ingin membunuh anak itu.

"Pengakuan sementara dia (pelaku) ada rasa ingin membunuh orang. Tapi, ketika kami tanyakan lagi kenapa dijawab tidak tahu. Makanya kita masih dalami," tuturnya. 

Edi menyampaikan, pelaku belum bisa dikatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Sebab, belum ada keterangan resmi dari dokter atau psikiater.

"Kita belum bisa pastikan pelaku ini benar memiliki gangguan jiwa atau tidak. Setelah saya koordinasi dengan pimpinan untuk sementara ini kita penanganannya secara normatif dulu. Kita anggap dia sebagai orang normal," sebutnya.

Edi menambahkan, berdasarkan informasi dari tetangganya, pelaku merupakan karyawan pabrik yang hidup secara normal.

Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku juga masih berinteraksi seperti biasa dengan warga setempat. 

"Dari saksi-saksi di lapangan, dia sebelum kejadian masih ngobrol biasa dengan normal," ungkapnya.

Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Untuk sementara kita lakukan penyidikan secara normatif kalau sudah terkumpul alat buktinya mungkin 1×24 jam kita akan tahan," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
Menggorok Leher Anak KecilKanit Reskrim Polsek TigaraksaIptu Edi Sumantri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor