Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto.(humas Kemenperin)

Nasional

Dukung PPKM Darurat, Kemenperin Jaga Aktivitas Sektor Industri

Selasa 06 Jul 2021, 08:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dukung PPKM Darurat, Kemenperin jaga aktivitas sektor industri untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi saat pandemi.

“Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami telah memberikan sejumlah pernyataan melalui pernyataan Menteri Perindustrian (Ministerial Statements),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Adapun pernyataan Menperin tersebut, di antaranya mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19.

Juga mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum,” jelas Menperin.

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian akan melibatkan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Kemenperin juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.

Terkait pernyataan Menperin tersebut, Kemenperin menggelar acara sosialisasi secara daring mengenai operasional kegiatan industri selama PPKM Darurat.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan itu meliputi perwakilan pemerintah daerah dan Dinas yang membidangi perindustrian Provinsi dan Kab/Kota di Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.

Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut.

Pertama, memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat.

Kedua, mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.(tri)

Tags:
Dukung PPKM DaruratKemenperin Jaga Aktivitassektor industrimelalui instrumen IOMKImelibatkan dunia usahabersinergi dengan satpas Covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor