Wamenag: Kebijakan PPKM Darurat Diambil Sebagai Ikhtiar Menjaga Keselamatan Jiwa

Senin 05 Jul 2021, 13:52 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (ist)

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (ist)

Wamenag mengapresiasi MUI yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI No. 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemik Covid-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.

Dan yang terbaru Nomor:  28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19. Sedangkan pada konteks kebijakan pemerintah, Wamenag melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat Fiqih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI yang terkait tersebut.

"Saya mengimbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fiqih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," ujarnya.

Wamenag  juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (*)

Berita Terkait

News Update