Sindikat Curanmor di Kota Serang Digulung Tim Resmob, Rata-rata yang Dicuri Motor Baru

Senin 05 Jul 2021, 22:46 WIB
Sejumlah motor jadi barang bukti yang diamankan dari para pelaku curanmor di Kota Serang. (ist)

Sejumlah motor jadi barang bukti yang diamankan dari para pelaku curanmor di Kota Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sindikat pencurian motor (curanmor) di Kota Serang, di antaranya dua pelaku pencurian dan tiga penadah, digulung Tim Resmob Polres Serang Kota, pada Minggu (04/07/2021).

Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor Honda berbagai macam tipe. Rata-rata motor yang diincar adalah motor keluaran baru. 

Adapun identitas kedua pelaku curanmor yaitu Saefudin (32), warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dan Fatoni (27), warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Sedangkan ketiga penadah yaitu berinisial RH (19), warga Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kemudian, MY (27), warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan RY (41),  warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan pengungkapan sindikat pelaku curanmor dan penadahnya itu, merupakan hasil laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

"Total ada lima laporan, dua TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Cipocok Jaya, satu TKP di wilayah Polsek Serang dan dua TKP melapor ke Polres," katanya kepada wartawan, Senin (05/07/2021).

Menurut Nandar, dari laporan itu kepolisian terus melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (03/07/2021) malam sekitar pukul 23.30 berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya.

"Kita langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di kontrakan ketiga pelaku yaitu Saefudin, Fotoni dan RY (penadah) di sekitar Terminal Pakupatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nandar mengungkapkan dari penangkapan ketiga pelaku itu, tim Resmob kembali melakukan pengembangan, dan pada Minggu (04/07/2021) dini hari dua pelaku lainnya diamankan di dua lokasi terpisah.

"Kedua orang ini penadah, pertama  MY di rumahnya di wilayah Kasemen dan RY di sekitar terminal Pakupatan," ungkapnya.

Nandar menambahkan dari penangkapan kelima pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor honda jenis Beat dan Scoopy, serta alat kejahatan berupa kunci letter T.

"Rata-rata motor yang mereka incar motor keluaran baru. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kita masih melakukan pengembangan," tambahnya.

Nandar menegaskan dalam perkara ini Saefudin dan Fatoni akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sedang tiga orang penadahnya akan dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

"Untuk Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 ancamannya 4 tahun penjara," tegasnya.

Nanda meminta agar masyarakat harus waspada terhadap barang miliknya. Jika membawa kendaraan maka saat parkirnya harus dikunci stang dan diparkir ditempat yang lebih aman.

"Aksi pencurian bisa terjadi, terkadang karena pelakunya memiliki kesempatan seperti melihat ada sepeda motor yang di parkir di tempat sepi," tandasnya. (*)
 

Berita Terkait

News Update