"Rata-rata motor yang mereka incar motor keluaran baru. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kita masih melakukan pengembangan," tambahnya.
Nandar menegaskan dalam perkara ini Saefudin dan Fatoni akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sedang tiga orang penadahnya akan dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
"Untuk Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 ancamannya 4 tahun penjara," tegasnya.
Nanda meminta agar masyarakat harus waspada terhadap barang miliknya. Jika membawa kendaraan maka saat parkirnya harus dikunci stang dan diparkir ditempat yang lebih aman.
"Aksi pencurian bisa terjadi, terkadang karena pelakunya memiliki kesempatan seperti melihat ada sepeda motor yang di parkir di tempat sepi," tandasnya. (*)