Puluhan WNA Asal Afrika Menggelar Pesta Miras di Kelapa Gading, Mereka Terancam Dideportasi

Senin 05 Jul 2021, 19:14 WIB
Puluhan WNA asal Afrika saat sedang berpesta miras di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (04/07/2021) dini hari. (foto: Dok.polisi)

Puluhan WNA asal Afrika saat sedang berpesta miras di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (04/07/2021) dini hari. (foto: Dok.polisi)

Para pelanggar PPKM Darurat tersebut dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara 1 tahun.

Sedangkan tersangka PB dan AS sang penilik kafe dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini, karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya. (*) 
 

Berita Terkait

News Update