Para pelanggar PPKM Darurat tersebut dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara 1 tahun.
Sedangkan tersangka PB dan AS sang penilik kafe dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini, karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya. (*)