"Kalau akad silakan dulu, kalau resepsi maksimal 30 orang," katanya. (*)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri (ist)
-->
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri (ist)
"Kalau akad silakan dulu, kalau resepsi maksimal 30 orang," katanya. (*)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri (ist)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.