ADVERTISEMENT

Persyaratan Bakal Calon Ketua KNPI Lebak Tuai Kritikan, Diduga Persyaratannya Cacat Hukum?

Rabu, 30 Juni 2021 05:44 WIB

Share
Panitia Musda KNPI Lebak. (Foto/Dok. KNPI Lebak)
Panitia Musda KNPI Lebak. (Foto/Dok. KNPI Lebak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dadan Setiawan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pun angkat bicara soal polemik persyaratan bakal calon DPD KNPI Lebak. 

Ia mengkritisi panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) KNPI yang mengeluarkan salah satu syarat bakal calon ketua DPD KNPI Lebak, yakni bakal calon maksimal berumur 35 tahun. 

Ia menduga syarat itu cacat hukum lantaran tidak mengacu pada AD/ART maupun UU kepemudaan.

Menurutnya, panitia pelaksana mengabaikan aturan yang telah di tetapkan baik itu AD/ART maupun Undang-Undang kepemudaan.

"Batas usia 35 tahun itu acuannya dari mana. Ya kalau mau ngacu AD/ART itu maksimal batas usianya 40 tahun.

"Sedangkan berdasarkan UU kepemudaan itu maksimal 30 tahun. Nah, ini apa dasar hukumnya, mau kemana ngacunya," tanya Dadan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/6/2021).

Panitia pelaksana Musda DPD KNPI Lebak, harusnya kata Dadan, mengeluarkan syarat berdasarkan acuan tersebut (AD/ART maupun UU Kepemudaan).

Begitupun jumlah PK berdasarkan AD/ART poin 3 jumlah PK 3 dan OKP 6. Tapi, ini panitia hanya Dua PK dan Tiga OKP.

"Jelas persyaratan yang dibuat panitia yang disahkan ketua Caretaker DPD KNPI Lebak Ila Nahila itu cacat hukum.

"Karena tidak berdasarkan hukum. Kalau DPD BAB IV tentang kepengurusan ART pasal 21 poin 2 ayat D berusia maksimal 35 tahun, dan untuk PK nya berdasarkan AD/ART poin 3 jumlah PK 3 dan OKP 6," tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT