Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, krypto memang menjanjikan, namun ada sejumlah risiko aset krypto yang perlu dicermati lebih lanjut.
“Karena aset krypto ini adalah merupakan jenis komoditi sebagai alat pembayaran yang sah yang saat ini ada. Tetapi asset krypto itu memiliki nilai fluktuatif yang tidak terkendali yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat ini harus betul-betul paham dari awal potensi-potensi risikonya dari awal sebelum melakukan transaksi krypto ini,” terangnya.
Untuk itu legislator dapil Jawa Tengah V tersebut meminta Kementerian Perdagangan untuk merumuskan peraturan perundang-undangan yang lebih besar yang dapat mengatur dan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia. (*)