Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Hanya saja satu dari tiga penembak Unlawful Killing (Pembunuhan Luar Hukum) Oknum reserse Polda Metro Jaya berinisial EPZ tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Jumat (26/3/2021). (adji)