Vonis Mati PN Serang Dianulir, WNA Penyelundup 787 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun

Minggu 27 Jun 2021, 20:52 WIB
Warga Negara Asing lolos dari pidana mati setelah menyelundupkan 787 kilogram. (Pixabay/@Jorono)

Warga Negara Asing lolos dari pidana mati setelah menyelundupkan 787 kilogram. (Pixabay/@Jorono)

Ahmed dan Adel sebelumnya disergap petugas Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/5/2020) lalu. Keduanya disergap saat sedang berada dalam ruko di Jalan Raya Taktakan–Gunungsari, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Polisi menemukan 700 lebih kemasan sabu sabu ukuran satu kilogram. Sabu-sabu senilai Rp1 triliun lebih itu rencananya dibawa Adel dan Bashir ke Jakarta.

Sabu-sabu itu diketahui diambil oleh kedua terdakwa dari Pantai Tanjung Lesung menggunakan minibus. Untuk mengelabui petugas, kedua terdakwa menutupinya dengan asam kuranji. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update