Ahmed dan Adel sebelumnya disergap petugas Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/5/2020) lalu. Keduanya disergap saat sedang berada dalam ruko di Jalan Raya Taktakan–Gunungsari, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Polisi menemukan 700 lebih kemasan sabu sabu ukuran satu kilogram. Sabu-sabu senilai Rp1 triliun lebih itu rencananya dibawa Adel dan Bashir ke Jakarta.
Sabu-sabu itu diketahui diambil oleh kedua terdakwa dari Pantai Tanjung Lesung menggunakan minibus. Untuk mengelabui petugas, kedua terdakwa menutupinya dengan asam kuranji. (kontributor banten/rahmat haryono)